Al-Faqih Imam Abu Laits berkata : "Menangis dan meratapi mayit itu haram, apabila menangis atas mayit secara wajar itu diperbolehkan" akan tetapi yang lebih utama adalah bersabar. Sebagaimana firman Allah SWT :
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
INNAMAA YUWAFFASH SHAABIRUUNA AJRAHUM BIGHAIRI HISAAB
"Sesungguhnya pahala bagi orang-orang yang bersabar adalah yang ditepati dan tanpa hisab".
Dan juga sesuai dengan sabda Nabi Saw. :
ألنا ئحة ومن حولها من مستمعها عليهم لعنة الله والملائكة و الناس أجمعين
AN-NAA-IHATU WAMAN HAULAHAA MIN MUSTAMI'IHAA 'ALAIHIM LA'NATULLAAHI WAL-MALAA-IKATI WAN-NAASI AJMA'IIN.
"Orang yang menangis serta meratapi dan orang yang mendengarkan tangisan di sekelilingnya, mereka semua itu dilaknati oleh Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya".
Diceritakan bahwa ketika Hasan bin Hasan bin Ali meninggal dunia, istrinya berdiam dan menunggui (i'tikaf) pada makamnya selama satu tahun. ketika tiba haul (setahun) yang pertama, maka hilangkanlah tenda perkemahan, tiba-tiba terdengarlah suara dari arah kuburan : "Apakah kalian telah menemukan sesuatu yang hilang?" Dan terdenagrlah oleh mereka suara dari arah lain : "Bahkan kalian telah melakukan perbuatan tercela, maka bubarlah kalian".
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa ketika puteranya Ibrahim meninggal dunia maka mengalirlah air matanya, maka Abdurrahman bin Auf berkata kepadanya : "Ya Rasulullah, bukankah engkau telah mencegah kami menangis?" Nabi Saw. menjawab : "Sesugguhnya aku mencegah pada kalian dari dua suara yang tercela dan keterlaluan yaitu suara meratap-ratap (Nauh) dan suara-suara nyanyian (lagu) dan dari mencakar-cakar wajah, merobek-robek baju, akan tetapi mengalirnya air mata ini adalah rahmat yang di jadikan Allah dalam hati yang penuh kasihsayang". Kemudian Nabi SAW bersabda lagi : "Hati itu bisa susah dan mata bisa mengeluh".
Diriwayatkan Wahab bin Kaisan RA : "Sesungguhnya Umar melihat seorang wanita yang menangisi mayit, lalu mencegah wanita itu. Maka Nabi SAW bersabda : "Tinggalkanlah dia hai Abi Hafsh (Umar), maka sesungguhnya mata yang menangis menunjukkan bahwa hatinya dalam musibah dan janji itu hal yang baru".
Title :
Menangisi Mayit
Description : Al-Faqih Imam Abu Laits berkata : "Menangis dan meratapi mayit itu haram, apabila menangis atas mayit secara wajar itu diperbo...
Rating :
5